rubrik nisaa' buletin asy syifa' bulan agustus 2011

FIQIH NISAA

Haidh, nifas, dan istihadhah

Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam. Tiga macam darah tersebut keluar dari satu jalan, namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.

1. Darah haidh. Yaitu darah tabiat kaum hawa, keluar pertama kali sebagai tanda balighnya seorang wanita, kemudian rutin datang dalam waktu-waktu tertentu. Dalam ilmu kedokteran biasa disebut menstruasi, yaitu siklus fisiologis pengeluaran darah dan jaringan mukosa dari uterus (rahim) yang tidak hamil melalui vagina (kemaluan).

2. Darah nifas. Yaitu darah yang keluar saat rahim hendak atau telah mengeluarkan janin. (karena melahirkan).

3. Darah istihadhah. Yaitu darah penyakit atau di istilahkan dengan darah “fasad” (Rusak).

HAIDH DAN ISTIHADHAH

Syaikh Ibnul ‘Utsaimin رحمه الله dalam Syarhul Mumti’ (1/423) membedakan darah haidh dengan darah istihadhah dengan 4 tanda:

- Warna, darah haidh hitam dan darah istihadhah merah.

- Encer, darah haidh kental dan darah istihadhah encer.

- Bau, darah haidh berbau tidak sedap dan darah istihadhah berbau wajar layaknya darah-darah segar lainnya.

- Beku, darah haidh setelah keluar tidak beku (tidak menggumpal) dan darah istihadhah setelah keluar mungkin beku (menggumpal) seperti darah segar lainnya.

Kaidah membedakan apakah darah yang keluar berupa darah haidh atau istihadhah, bagi wanita yang memiliki kebiasaan teratur maka menggunakan kebiasaannya tersebut.

Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan.

(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya). Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci.

(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.

(3) Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.”

Contoh: Kebiasaan seorang wanita 25 hari suci dan 5 hari haidh, apabila dalam masa haidh tersebut keluar darah merah (seharusnya istihadhah) maka tetap dihitung darah haidh. Apabila di masa suci keluar darah hitam (seharusnya haidh) maka dihitung darah istihadhah.

NIFAS

Darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah.


0 komentar:

Posting Komentar

Tafadhol antum / antunna mengkomentari posting di atas. Syukron.