rubrik fiqih buletin asy syifa bulan agustus 2011

Allah Menghendaki Kemudahan bagi Kalian dan

Tidak Menghendaki Kesulitan


Ketahuilah wahai orang yang diberi taufik untuk mentaati Rabbnya Tabaroka wata'ala, Allah tidak akan mempersulit hamba-hambaNya dalam perkara untuk beribadah kepadanya. Demikian pula dalam berpuasa. Allah meringankan beberapa golongan dalam menjalankan puasa ini –terutama puasa Ramadhan- yang hukumnya wajib ‘ain jika tanpa adanya udzur.

Adapun beberapa golongan yang diperbolehkan oleh Allah Tabaroka wata’ala untuk tidak berpuasa Ramadhan adalah:

a. Musafir

Banyak hadits shahih membolehkan musafir untuk tidak puasa, kita tidak lupa bahwa rahmat ini disebutkan di tengah kitab yang mulia, Allah berfirman

"Barangsiapa yang sakit atau dalam safar (berpergian) gantilah pada hari yang lain, Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan." (QS. Al Baqarah:185).

Selain itu ada juga dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu berkata: "Aku pernah melakukan safar bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam di bulan Ramaadhan, orang yang puasa tidak mencela yang berbuka dan yang berbuka tidak mencela yang puasa." (HR Bukhari , Muslim).

Saudaraku ikhwah, jangan sampai kita mencela saudara kita yang tidak berpuasa saat safar. Sebagian orang ada yang menyangka bahwa pada zaman kita sekarang tidak diperbolehkan berbuka (tidak berpuasa), hingga mencela orang yang mengambil rukhsah (keringanan) tersebut disebabkan mudah dan banyaknya sarana transportasi saat ini. Kita berkewajiban untuk menasihati mereka yang memiliki pemikiran seperti itu dengan firman Allah Yang Maha Mengetahui perkara ghaib dan nyata, "Rabbmu tidak pernah lupa." (QS. Al-Maryam: 64) dan firman-Nya, "Allah telah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah:232)

b. Sakit

Allah membolehkan orang yang sakit untuk berbuka sebagai rahmat dari-Nya, kemudahan bagi orang yang sakit. Adapun sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit yang bila dibawa berpuasa akan menyebabkan satu madharat (kerugian) atau semakin parah penyakitnya atau dikhawatirkan terlambat kesembuhannya.

c. Haid dan Nifas

Ulama telah ijma’ (bersepakat) bahwa orang yang haid dan nifas tidak dihalalkan puasa, keduanya harus berbuka dan mengqodho’ (mengganti di hari lain), kalaupun keduanya puasa, maka puasanya tidaklah sah.

d. Kakek dan Nenek yang Sudah Tua

Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma berkata, "Kakek dan nenek tua yang tidak mampu puasa harus memberi makan setiap harinya seorang miskin." (HR Bukhari (4505), lihat Syarhus Sunnah (6/316)).

e. Ibu Hamil dan Menyusui

Dari Anas bin Malik, "Kudanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendatangi kami, akupun mendatangi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, aku temukan dia sedang makan pagi, beliau bersabda, "Mendekatlah, aku akan ceritakan kepadamu tentang masalah puasa. Sesungguhnyaa Allah Tabaroka wa Ta'ala menggugurkan ½ shalat atas orang musafir, menggugurkan atas orang hamil dan menyusui kewajiban puasa. Demi Allah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam telah mengucapkan keduanya atau salah satunya, aduhai lahfa jiwaku kenapa tidak makan makanan nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. (HR Tirmidzi (715), Nasai (4/180), Abu Dawud (3408), Ibnu Majah (16687)

Nah, setelah kita mengetahui golongan-golongan yang tidak berkewajiban untuk berpuasa. Apakah golongan-golongan tersebut berkewajiban untuk mengqodho’ (mengganti) puasanya? Ataukah ada golongan ‘tambahan’ lain yang berkewajiban untuk mengqodho’nya? Ya, mari kita simak:

a) Musafir dan Orang Sakit yang Diharapkan Bisa Sembuh.

Yaitu sakit yang menurut para ahli kesehatan atau menurut kebiasaan merupakan penyakit

yang bisa disembuhkan. Dua poin di atas berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (Al Baqarah : 184)

b) Wanita yang Menangguhkan Puasa Karena Haid dan Nifas

Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha riwayat Bukhari dan Muslim,

beliau menyatakan , “Adalah hal tersebut (haid) menimpa kami dan kami diperintah untuk mengqodho` puasa dan tidak diperintah untuk meng-qodho` sholat.”

Adapun wanita yang nifas dalam pandangan syari’at Islam hukumnya sama dengan wanita

haidh.

c) Muntah dengan Sengaja

Berdasarkan perkataan Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, “Siapa yang sengaja muntah dan ia dalam keadaan berpuasa maka wajib atasnya untuk membayar qodho` dan siapa yang tidak kuasa menahan muntahnya (muntah dengan tidak sengaja) maka tidak ada qodho` atasnya.” (HR Imam Malik, shohih).

d) Makan dan Minum Dengan Sengaja

Orang yang tidak berpuasa karena ketinggalan berita bahwa Ramadhan telah masuk pada

hari yang ia tinggalkan. Hal ini berdasarkan dalil akan wajibnya berpuasa bulan Ramadhan satu bulan penuh maka jika ia luput sebagian dari bulan Ramadhan maka ia tidak dianggap berpuasa satu bulan penuh.

Lalu, kapan waktu untuk mengqodho’ puasa? Waktu untuk meng-qodho` bisa dilakukan setelah Ramadhan sampai akhir bulan Sya’ban sebagaimana yang dipahami dalam riwayat Bukhari dan Muslim dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Kadang ada (tunggakan) puasa Ramadhan atasku, maka saya tidak dapat mengqodho`nya kecuali pada (bulan) Sya’ban lantaran sibuk (melayani) Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam.”

Adapun dalam hal mengqodho’ ini ada beberapa ketentuan, diantaranya

a) Ada keluasan dalam mengqodho’ puasa apakah dengan cara berturut-turut maupun terpisah

b) Diutamakan (afdhol) untuk mempercepat dalam mengqodho’ puasanya

Secara umum dalilnya disebutkan dalam QS Al Mukminun: 61

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.

c) Barang siapa yang tidak mengqodho’ puasanya hingga masuk bulan Ramadhan berikutnya padahal ia mampu dan punya kesempatan, maka ia dianggap orang yang berdosa. Yang wajib ia lakukan adalah bertobat kepada Allah dari perbuatan ini, karena sesungguhnya tidak boleh bagi seseorang untuk menunda qadha puasanya hingga datangnya bulan Ramadhan kedua tanpa adanya udzur (halangan), berdasarkan ucapan Aisyah Radhiaalahu 'anhu : "Saya mempunyai utang puasa yang harus saya lunasi dan saya tidak bisa mengqadha puasa itu kecuali di bulan Sya'ban", hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh mengqadha puasa hingga datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Karena itu hendaknya para wanita itu bertobat kepada Allah atas apa yang telah mereka perbuat, dan mengqadha puasa tersebut setelah bulan Ramadhan kedua.

d) Adapun bagi seseorang yang sama sekali tidak mampu mengqodho’ puasanya karena udzur yang terus menerus menahannya seperti musafir terus menerus, kehamilan yang berdekatan, dll, maka tidak berdosa baginya dan hendaklah mereka mengganti puasanya kapan mereka mampu. Hal ini secara umum dijelaskan dalam QS Al Baqoroh: 286

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya....”

e) Bagi orang yang meninggal dan belum mengqodho’ puasanya padahal telah mampu untuk melakukannya maka wajib atas ahli warisnya untuk membayar tunggakan puasanya. Berdasarkan hadist Bukhari dan Muslim.

“Siapa yang meninggal dan ada tunggakan puasa, maka ahli warisnya berpuasa untuknya.”

f) Bagi orang yang meninggal dan belum mengqodho’ puasanya sebelum ia mampu untuk melakukannya maka tidak ada dosa dan tidak ada kewajiban atas ahli warisnya untuk membayar tunggakan puasanya.

Ya, seperti itulah aturan syariat Islam yang wajib kita jalankan. Kita tidak diperbolehkan menyepelekan apalagi mencela syariat yang indah ini yang berasal dari Rabb kita, Allah Tabaroka wa Ta’ala. Kita harus berkomitmen untuk terus menjalankan syariatNya sekuat tenaga dan semampu kita. Keep smile dan hiasi hari-hari Ramadhan dengan hal-hal yang bermanfaat.

Wallohu a’lam bishawab.

Maroji’:

  1. Ebook, Sifat Shaum Nabi Sholallohu ‘alaihi Wassalam oleh Syaikh Salim bin 'Id Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid diunduh di http://www.salafy.or.id
  2. Majalah An Nashihah Vol 7, Panduan Puasa Ramadhan di Bawah Naungan Al Qur’an dan As Sunnah oleh Ustadz Dzulqornain bin Muhammad Sunusi Al Atsary diunduh di http://www.an-nashihah.com
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Bulan Ramadhan Kedua Telah Datang Tapi Ia Belum Mengqadha Puasa Ramadhan Yang Lalu. www.almanhaj.or.id


0 komentar:

Posting Komentar

Tafadhol antum / antunna mengkomentari posting di atas. Syukron.