lembar tausyiah bulan mei 2011


Sesat dan Menyesatkan
Dari SKI FK untuk Kita Semua

Akhir-akhir ini, pemberitaan yang berhubungan dengan agama Islam tak ada habis-habisnya. Dari kematian tokoh yang dianggap sebagai biang keladi terorisme, kasus pengeboman di masjid polisi, munculnya film yang penuh “tanda tanya”, pembakaran tempat ibadah, kekerasan terhadap aliran sesat, serta adanya isu masuknya organisasi terlarang di kampus yang kita cintai. Dan pemberitaan tersebut membuat keguncangan terhadap hati kaum muslimin dan berdampak pada aktivitas dakwah. Ada saudara kami yang aktif dalam jalan dakwah dinasehati orang tuanya agar berhati-hati dalam mengikuti organisasi keislaman di kampus. Lebih parah lagi, ada saudara kami yang dicela oleh keluarganya saat diketahui keluarganya bahwa saudara kami ikut dalam jalan dakwah.

Islam, sebagai dien yang rahmatan lil alamin mulai kabur aplikasinya karena nilai-nilai Islam mulai luntur dalam kehidupan kita sehari-hari. Nilai Islam itu ibarat emas di antara pasir. Emas-emas itu akan tampak jika didulang. Semakin teliti mendulangnya, semakin jelas kilau indahnya. Tapi jika hanya dilihat dari kejauhan, atau bahkan tak dipedulikan, adakalanya orang hanya akan berpikir, ini hanyalah pasir biasa yang tidak ada apa-apanya. Ketidakpedulian kaum muslimin terhadap nilai-nilai Islam itulah yang membuat kaum muslimin menjadi bulan-bulanan bagi kaum kafir,” Akan terjadi masa dimana umat-umat diluar islam berkumpul di samping kalian wahai umat islam. Sebagaimana berkumpulnya orang-orang yang menyantap hidangan. Lalu seorang Sahabat bertanya: ‘Apakah kami pada saat itu sedikit wahai Rasulullah? “Beliau menjawab: “Tidak. Bahkan ketika itu jumlah kalian banyak. Akan tetapi kalian ketika itu bagaikan buih dilautan. Ketika itu Allah hilangkan dari musuh-musuh kalian rasa segan dan takut terhadap kalian dan kalian tertimpa penyakit wahn. Sahabat tadi bertanya lagi : ‘wahai Rasulullah apa yang baginda maksud dengan wahn itu? , Rasulullah menjawab: “cinta dunia dan takut mati.” (H.R.Abu Dawud, Shahih)

Di antara kaum muslimin juga ada yang mendalami dan mempelajari dien Islam. Tetapi mereka bukannya menjadikan Islam sebagai rahmatan lil alamin, malah menjadikan Islam tampak buruk. Dikarenakan mereka terkena dua penyakit yang pernah mengenai kaum nasrani dan kaum yahudi, penyakit itu adalah syahwat dan syubhat. Orang yang terkena penyakit syahwat cenderung malas untuk beribadah, bahkan dalam kondisi imannya yang kritis ia tidak segan-segan untuk meninggalkan perintah Allah dan melanggar laranganNya. Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan berkata, ”Waspadalah kalian terhadap dua tipe manusia, pengikut hawa nafsu yang diperbudak oleh hawa nafsunya dan pemburu dunia yang telah dibutakan (hatinya) lantaran dunia (yang telah diraihnya)”. Terkadang ia sadar bahwa apa yang dilakukannya itu salah, namun karena bisikan dan dorongan hawa nafsunya lebih kuat, maka hal itu menjadikannya merasa ringan untuk mengabaikan perintah Allah, melalaikan kewajiban yang semestinya ia lakukan dan melanggar larangan yang sepatutnya ia jauhi.

Sedangkan penyakit lainnya, syubhat, lebih berbahaya jika dibandingkan dengan fitnah syahwat, karena fitnah ini dikemas oleh penebar-penebarnya dengan nama Islam, berlabelkan syari’at dan menggunakan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk mengukuhkan dan membuat orang tertarik, terpukau dan terpesona dengan lontaran-lontaran pemikiran yang mereka gulirkan hingga merekapun akhirnya tidak segan-segan untuk mengikuti alur pemikiran yang menyimpang tersebut. Ibnu Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan melanjutkan, ”Penyebab fitnah ini adalah lantaran lemahnya iman seseorang dan sedikitnya ilmu yang dimilikinya disamping niat yang rusak dan gelora mengikuti hawa nafsu yang membara dalam jiwanya.”
Penjelasan tentang penyakit syubhat inilah yang akan menjadi bahasan utama Lembar Tausiyah pada edisi ke-14 ini. Kaum muslimin yang terkena penyakit syubhat, membuat mereka mempunyai pemahaman yang sesat, mereka pun menjadi menyesatkan karena menyebarkan pemahaman sesat tersebut. Memahami paham-paham sesat sudah semestinya menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Karena pemahaman yang sesat terletak pada pikiran seseorang padahal pikiran seseorang tidak nampak secara nyata. Bisa jadi ia terlihat sebagai orang shalih tetapi pikirannya dipenuhi oleh paham-paham yang sesat. Diwajibkan untuk setiap kaum muslimin karena kelak di akhirat setiap orang akan ditanya akan amalan yang dilakukannya di dunia. Dan tidaklah amalan itu dilakukan karena kehendak hati dan pikiran.

Vonis sesat memang tak bisa dilancarkan seenaknya sendiri, dan penulis pun tidak mempunyai derajat vonis sesat. Kami membawakan beberapa ciri-ciri paham sesat yang telah dijabarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

10 Indikator Aliran Sesat MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sebuah pedoman yang berisi 10 kriteria untuk mengidentifikasi sebuah ajaran dinyatakan aliran sesat.

Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria, berdasarkan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007.
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam dan rukun islam yang lima
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Namun, MUI menegaskan bahwa penetapan kriteria tersebut tidaklah dapat digunakan oleh sembarang orang dalam menetapkan bahwa suatu aliran itu sesat dan menyesatkan. Ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui dan dikaji terlebih dahulu. Harus diingat bahwa tidaklah semudah itu dalam mengeluarkan fatwa.

Di dalam pedoman MUI dinyatakan, sebelum penetapan kesesatan suatu aliran atau kelompok terlebih dahulu dilakukan penelitian dengan mengumpulkan data, informasi, bukti dan saksi, tentang paham, pemikiran, dan aktivitas kelompok atau aliran tersebut oleh Komisi Pengkajian. Setelah itu, Komisi Pengkajian akan meneliti dan melakukan pemanggilan terhadap pimpinan aliran atau kelompok dan saksi ahli atas berbagai data, informasi, dan bukti yang telah didapat. Hasilnya akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan. Kemudian, bila dipandang perlu, maka Dewan Pimpinan akan menugaskan Komisi Fatwa untuk membahas dan mengeluarkan fatwa. Dalam batang tubuh fatwa mengenai aliran sesat juga ada poin yang menyatakan akan menyerahkan segala sesuatunya kepada aparat hukum yang berlaku dan menyerukan agar masyarakat jangan bertindak sendiri-sendiri.
Mengkafirkan seseorang harus berdasarkan dalil syar’i, yaitu dari Al Qur’an, Al Hadits yang shahih dan Ijma’. Disamping harus mengetahui syarat-syaratnya, juga harus mengetahui tentang ketiadaan hal-hal yang bisa menghalangi dari takfir (mengkafirkan). Karena takfir itu merupakan hukum syar’i yang memiliki syarat-syarat dan mawani’ (faktor-faktor yang menghalangi takfir). Jika syarat-syarat sudah terpenuhi dan mawani’ sudah tidak ada lagi, maka barulah seseorang itu boleh dikafirkan dan boleh dianggap murtad dari Islam. Tidak semua orang yang melakukan perbuatan kufur itu kafir. Karena boleh jadi dia melakukannya karena tidak mengetahui, bila itu merupakan perbuatan kufur.

Penetapan Hukum Kafir Diserahkan kepada Kalangan Khusus Ulama

Dalam masalah menjatuhkan hukum kafir, Syaikh Shalih Al-Fauzan mengatakan : “Tidak semua orang berhak menjatuhkan vonis kafir, atau berbicara tentang vonis kafir terhadap jama’ah tertentu, atau orang tertentu. Takfir memiliki batasan-batasan dan kaidah. Barangsiapa melakukan salah satu dari pembatal-pembatal Islam, maka ia dihukumi kafir”. Kemudian beliau melanjutkan : Takfir merupakan masalah yang sangat berbahaya. Tidak sembarang orang bodoh berbicara tentang masalah ini terhadap orang lain. Kewenangan ini merupakan milik mahkamah syar’i, merupakan kewenangan ahli ilmu yang luas ilmunya, yang mengetahui Islam dan mengetahui pembatal-pembatalnya, mengetahui kondisi serta keadaan manusia dan masyarakat. Mereka inilah yang berhak menjatuhkan vonis kafir.

Adapun orang-orang jahil dan anggota masyarakat serta para pelajar, mereka tidak berhak menjatuhkan hukum kafir terhadap diri orang tertentu, atau jama’ah tertentu. Karena mereka bukan orang yang ahli dalam bidang tersebut. Wallahu a’lam.

Maroji’:
Ighatsatul Lahfan karya Ibnul Qayyim
Al-muntaqa min Fatawihi (I/12)
Fatwa MUI tentang 10 Kriteria Aliran Sesat, hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI Tahun 2007
Majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun VII/1420H/1999M, diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah, Surakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

Tafadhol antum / antunna mengkomentari posting di atas. Syukron.