Ringkasan Fikih Puasa

Ibnu Khuzaimah mengeluarkan dari Salman R.A, ia berkata “ Rosululloh SAW telah berkhutbah kepada kami pada hari terakhir dari bulan Sya’ban, Beliau bersabda : “Wahai manusia sungguh telah dekat kepada kalian: Bulan yang agung lagi penuh berkah, bulan yang di dalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari pada seribu bulan, bulan yang Allah telah menjadikan puasa di dalamnya sebagai fardlu dan bangun malam sebagai sunnah. Barang siapa yang mendekatkan diri di dalamnya dengan melakukan amalan sunnah maka seperti orang yang melakukan amalan fardlu (wajib) pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang melakukan amalan fardlu di dalamnya maka seperti orang yang melakukan tujuh puluh amalan fardlu di dalamnya maka seperti orang yang melakukan tujuh puluh amalan fardlu pada bulan lainnya.

Ia merupakan bulan kesabaran, sedangkan pahala sabar adalah surga. Ia adalah bulan kasih sayang dan bulan saat rizki orang mu'min ditambahkan. Barang siapa pada bulan tersebut memberi makanan/minuman untuk berbuka kepada orang yang berpuasa maka itu menjadi ampunan bagi dosa-dosanya, pembebasan bagi dirinya dari api neraka, dan baginya pahala yang sama dengan pahala orang yang diberi makanan/minuman tersebut, dengan tanpa mengurangi pahala orang itu sedikitpun.”

Mereka berkata: Wahai Rasulullah! Tidaklah setiap orang dari kami mempunyai makanan buka untuk diberikan kepada orang yang berpuasa. Beliau menjawab: Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi buka puasa meski dengan sebutir kurma, seteguk air, atau sesisip susu. Ia adalah bulan yang awalnya penuh rahmat, tengahnya penuh ampunan, dan akhirnya penuh kebebasan dari api neraka.

Barangsiapa meringankan beban hamba sahayanya pada bulan itu maka Allah akan mengampuninya dan membebaskannya dari api neraka. Perbanyaklah pada bulan itu melakukan empat hal; dua di antaranya dapat membuat ridha Tuhan kalian, dan dua hal lainnya kalian sangat membutuhkannya. Adapun dua hal yang bisa membuat ridha Tuhan kalian adalah: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan memohon ampunan pada-Nya. Adapun dua hal yang sangat kalian butuhkan adalah: memohon surga kepada Allah dan berlindung kepada-Nya dari api neraka. Barangsiapa memberi minum orang yang berpuasa maka Allah akan memberinya minum seteguk dari telagaku, dimana ia tidak akan merasakan haus sampai ia masuk surga.”

Makna Puasa
Makna puasa (yang diperintahkan dan dianjurkan di dalam al-Qur'an) ialah: mencegah, mengekang, dan menghalangi. Dengan kata lain, puasa adalah: tidak menuruti syahwatnya perut dan kemaluan yang (aslinya) halal, dengan niatan ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Syarat Wajib Puasa
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Suci dari haid dan nifas
5. Mampu
6. Mukim (tidak bepergian)

Rukun Puasa
1. Niat, dilakukan tiap malam. (Imam Hambali membolehkan meniatkan diri sekali dengan diniatkan puasa selama sebulan. Dimulai pada hari pertama)
2. Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Yang membatalkan puasa ada 2 macam:
1. Membatalkan dan mewajibkan qadla'
2. Membatalkan, mewajibkan qadla' dan kaffarah

Adapun yang membatalkan dan mewajibkan qadla' saja ialah:
1. Makan dan minum dengan sengaja. (Imam AdDaruqudni mengatakan, barangsiapa lupa makan & minum selama puasa tanpa sengaja, maka itu adalah rizki dari Allah)
2. Sesuatu yang hukumnya sama dengan makan/minum, seperti infuse
3. Muntah dengan sengaja
4. Haid
5. Nifas
6. Gila
7. Murtad
8. Onani
9. Sesuatu yang sampai ke dalam perut dengan sengaja

Adapun yang membatalkan, mewajibkan qadla' dan kaffarah hanya satu, yaitu jima'. Kaffarahnya ialah salah satu dari tiga perkara di bawah ini, secara berurutan:
1. Memerdekakan budak.
2. Puasa 2 bulan berturut-turut
3. Memberi makan 60 orang miskin

Hal-Hal yang Diperbolehkan
1. Berendam dan menyelam dalam air.
2. Berbekam, bila tidak mengakibatkan lemahnya badan.
3. Berkumur dan menghirup air ke dalam lubang hidung, dengan tidak mubalaghah (berlebihan).
4. Jinabat (berhadats besar).
5. Bersentuhan kulit dengan istri, bila tidak mengobarkan nafsu birahi.
6. Sesuatu yang tidak mungkin dihindari, seperti masuknya debu di jalan.
7. Suntik

Hal-Hal yang Dimakruhkan
1. Mubalaghah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
2. Bersiwak setelah masuknya waktu Dhuhur.
3. Berbekam, bila melemahkan badan.

Hal yang Diharamkan Saat Berpuasa
1. Bersentuhan kulit dengan istri, bila mengobarkan nafsu syahwat.
2. Wishal, yaitu puasa 2 hari/ lebih berturut-turut dengan tanpa makan dan minum di waktu malam.
3. Membatalkan puasa dengan tanpa udzur.

Sunah-Sunah Dalam Puasa
1. Segera berbuka, jika matahari betul-betul telah terbenam.
2. Berbuka dengan kurma, jika tidak ada maka dengan air.
3. Berdo'a di sepanjang sian, khususnya di kala berbuka.
4. Sahur, lebih baik diakhirkan.
5. Bermurah hati.
6. Banyak membaca dan Mudarasah al-Qur'an
7. Menghidupkan malam dengan amalan dan shalat Tarawih.
8. Menjaga diri dari syahwat.
9. Meningkatkan ibadah pada 10 hari terakhir.
10. I'tikaf, khususnya 10 hari terakhir

Yang Mendapatkan Keringanan Berpuasa
Mereka yang diperbolehkan tidak puasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah, yaitu:
1. Orang yang tua renta.
2. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh.
3. Pekerja berat, sepanjang tahun.

Mereka yang diperbolehkan tidak puasa, tetapi diwajibkan qadla', yaitu :
1. Orang sakit yang ada harapan sembuh
2. Orang yang sedang bepergian jauh
3. Pekerja berat, musiman

Mereka yang haram berpuasa, tetapi wajib qadla' yaitu:
1. Wanita yang mengalami haid/nifas
2. Wanita Hamil/Menyusui:

Wanita yang sedang hamil atau menyusui apabila ia mengkhawatirkan akan kesehatan dirinya, kandungan, atau bayinya, ia boleh tidak berpuasa. Dan para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban yang harus dilakukannya bila ia meninggalkan puasa di bulan Ramadlan, sebagaimana berikut:

1. Membayar fidyah. Pendapat ini didasarkan Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Sa'id bin Jubair.
2. Mengqadha' puasa. Demikian menurut Atha' bin Abi Rabah, al-Hasan, Dlahhak, Nakha'I, Zuhri, Rabi'ah, Auza'I, Abu Hanifah, Tsauri, Abu Ubaid, dan Abu Taur
3. Mengqadha' puasa dan membayar fidyah. Demikian pendapat Imam al-Syafi'I dan Imam Ahmad.
4. Mengqadha' puasa bagi wanita hamil, dan mengqadla serta membayar fidyah bagi wanita yang sedang menyusui. Ini menurut Imam Malik.

Dari keempat pendapat tersebut, pendapat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas adalah sangat cocok bagi wanita yang terus-menerus dalam keadaan hamil dan menyusui, sebagaimana keadaan wanita-wanita zaman dulu. Adapun bagi wanita yang jarang hamil dan menyusui, sebagaimana keadaan wanita-wanita di zaman kita ini, maka seyogyanya ia mengqadla puasanya, sebagaimana pendapat jumhur. Demikianlah hasil tarjih yang dilakukan oleh Syaikh Yusuf al-Qardlawi.

(Sumber Majalah ENHA UNS edisi Ramadhan 1430 H / 2009)

download pdf file

0 komentar:

Posting Komentar

Tafadhol antum / antunna mengkomentari posting di atas. Syukron.